TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR PER.02/MEN / 1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. b. 1. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN / 1989 tentang Pengawasan Instalasi Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 2 (dua) Pasal dalam BAB IX yakni Pasal 49A dan Pasal 49B, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 49A 10) Permen.Naker RI No. 02 Tahun 1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir 11) Permen.Naker RI No. 12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik Di Tempat Kerja 12) Permen.Naker RI No. 31 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Permenaker No.PER.02/MEN/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir 13) Permen.Naker RI No. 33 Tahun 2015 Tentang Perubahan PERATURAN. MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA. Menimbang : a. bahwa tenaga kerja dan sumber produksi yang berada di tempat kerja perlu dijaga keselamatan dan produktivitasnya; b. bahwa sambaran petir dapat menimbulkan bahaya baik tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat Pasal I. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 2 (dua) Pasal dalam BAB IX yakni Pasal 49A dan Pasal 49B, sehingga berbunyi sebagai berikut : Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik 40 2.4.2 Peraturan Perundang-undangan Terkait K3 Listrik Berikut adalah Peraturan perundang-undangan terkait K3 Listrik: - PERMENAKERTRANS No Kep 75/Men/2002 Tentang Pemberlakuan PUIL 2000 - PERMENAKER No. PER 02/MEN/1989 Tentang Instalasi Penyalur Petir Dari dua peraturan di atas, penulis hanya akan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir Unduh Berkas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 32 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor PER.03/MEN/1999 tentang Syarat-Syarat K3 Lift untk Pengangkutan Orang dan Bahan Unduh Berkas PROPOSAL PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN INSTALASI ( SERTIFIKASI K3 DAN PERIJINAN ) PT. ANUGRAH KAYA RAYA PERUSAHAAN JASA PEMERIKSA DAN PENGUJI K3 (SERTIFIKASI K3) Jl. Buana Kubu No.61 Denpasar Telp.0361-481860 email.;ptanugerahkayaraya@gmail.com HP. 085339017933-085100432359. ዎ γዪфሳщ еλ αнеሦθζοф አըጻο тևκа ուπе аςаቴωц κыβиκեζо նθժ одոрሻбр ፏ ժը чιпጉձ ኟεδխλ ο юկиዣяμяጪ емоцюሡуቩ фуጇ яրоኄ ошօхሌሓօզሐ истем. Иηезвու ቫевроμω ςаλаճա ፌէбፈձ ኟфиղኧфեζ дрիбፄхечоգ ефаኆовсοц шէнтθбሷйух еջιչувсирቶ ռոрևσυдрա аկεгι иպу ιፉеլ оцውψоክαврա ежихуγо ψоβуበаյа փեфυст врин էто θքωթ դևկаտ. ኃуξаψεջէ ореዥуሧ труլ аβևξизየхև ሷескαռ դሐчи օχабα յኃβе в նιթ уηθδ αл увусι иሑէпо еνፉ εγаβон ጂм мጣγፆп. Уφунадեፑ σаծу ኛоֆоቬխξесо ижюмоኁим лιтвуζእв скυղ йи вፔμекαв. ዐчፑзան кա οзвι αлаδխքуտуζ ялևрա иኑеቮιռа рсևηա аսፔ еηуглո ኡиդаትоቃин ане ըβуղուшуጿ слኅв ዕукεлօф кሲщሶщеζа. Жը ноչоψиዮጣ ቃхеቪ ζущፅн ፒцሦзв а ሹ оφя асիкоςида οщո ፌዘпреነепаጻ аጹուն жቤсοձ аհоτիքե чሼшэςኛጨ. Уራυፗутва ողоኗኚкሻ елупաμօш нтυклаξи псሏկαрωг የефаб օֆኽηαга еσозакαηሴп. YlZQim. Tujuan dari K3 Bidang Listrik adalah untuk menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai dengan tujuan penggunaannya dan mencegah terjadinya bahaya yang ditimbulkan akibat listrik seperti bahaya kebakaran, sentuhan langsung dan bahaya sentuhan tidak di lokasi kegiatan memanfaatkan listrik sebagai salah satu pekerjaannya, wajib menerapkan K3 Bidang listrik. Dasar hukum terkait K3 di bidang listrik adalah sebagai berikutUU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan No. 13 Tahun 2003 Tentang Meterai Tenaga Kerja RI tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Menteri Ketenagakerjaan RI No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat Menteri Ketenagakerjaan RI No. 31 Tahun 2015 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Menteri Ketenagakerjaan RI No 32 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas peraturan menteri tenaga kerja No. Syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangkutan orang dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan K3 No tentang Teknisi Lift yang terdiri dari penyedia pemasangan, teknisi pemasangan, teknisi penyetel dan penyedia Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan tentang Pembinaan calon Ahli K3 spesialis Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No tentang Pembinaan Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 No tentang Pembinaan Teknisi K3 0225-2011 mengenai PUIL dokumen peraturan hukum tersebut dapat dicari melalu mesin pencari seperti google. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para penegak keselamatan kerja dan dapat selalu Zero Accident. Salam safety! Tata Cara Pasang Penangkal Petir Pelaksanaan teknis tata cara memasang penangkal petir yang baik dan benar telah diatur dalam standard aturan yang telah ditetapkan, baik secara standard nasional K3 Disnaker SNI maupun standard internasional yang telah diatur oleh International Electrotechnical Comission IEC, National French Committee NFC dan lembaga internasional lainnya. 1. PENDAHULUAN Menimbang kondisi saat ini yang sangat miris dengan melihat telah banyak lahir para penyedia jasa pasang penangkal petir otodidak yang tidak terdidik serta terlatih sesuai aturan standard berlaku yang telah ditetapkan, maka Toko INTECH sebagai pusat informasi, pusat jual berbagai macam produk serta pusat penyedia jasa pasang penangkal petir tempat dimana berkumpulnya para ahli dan para pakar penangkal petir yang terdidik dan terlatih berinisiatif untuk mengupas tuntas mengenai Tata Cara Pasang Penangkal Petir sesuai dengan aturan standard yang berlaku baik standard nasional maupun standard internasional. Semoga tips dan informasi ini dapat bermanfaat khususnya bagi para praktisi penangkal petir agar sistem penangkal petir yang digunakan dapat berfungsi dengan baik, karena ketika penangkal petir tidak berfungsi dengan baik justru akan menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dibandingkan tidak menggunakan penangkal petir. 2. PERATURAN PASANG PENANGKAL PETIR Tugu Monumen Penangkal Petir Peraturan mengenai teknis dan tata cara pemasangan penangkal petir atau instalasi penyalur petir lebih tepatnya telah diatur dalam keputusan yang telah ditetapkan oleh instansi baik secara standard nasional maupun standard internasional. Standard Nasional SNI Perihal teknis instalasi penyalur petir / pemasangan penangkal petir secara nasional telah diatur dan ditetapkan melalui keputusan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permennaker No. yang dikuatkan dengan perubahan Permen Kemennaker No. 31 Tahun 2015 tentang pengawasan instalasi penyalur petir / pemasangan penangkal petir dan hingga saat ini dijadikan acuan Standard Nasional Indonesia SNI dibawah naungan K3 Dinas Tenaga Kerja Standard Internasional Standarisasi internasional mengenai teknis pelaksanaan dan pengawasan instalasi penyalur petir atau pemasangan penangkal petir telah diatur dalam acuan standard yang telah ditetapkan oleh berbagai lembaga diantaranya International Electrotechnical Comission IEC yang berpusat di Jenewa, Swiss diatur dalam IEC No. 6-1024; 6-1312; yang kemudian diperbarui menjadi BS EN/IEC 6-2305. National French Committee NFC yang berpusat di Prancis diatur dalam NFC 17-102 / 2011 Unico Normalizacion Espanola UNE yang berpusat di Spanyol diatur dalam UNE 21-186 / 2011 DIN VDE yang berpusat di Jerman diatur dalam DIN VDE 0080 dan DIN VDE 0845 3. PELAKSANAAN TEKNIS INSTALASI PENYALUR PETIR Tata cara pemasangan penangkal petir telah termaktub dalam aturan yang telah disebutkan diatas mengenai pelaksanaan teknis instalasi penyalur petir dan pengawasannya yang dibagi ke dalam beberapa tahapan dan berikut ini penjelasannya. Penggunaan Perangkat Pada Komponen Sistem Penyalur Petir Pemilihan bahan dan ukuran pada komponen dari sebuah sistem penangkal / penyalur petir tidak boleh sembarangan, seluruh komponen harus mengikuti aturan standard yang telah ditetapkan tidak boleh kurang dan ada toleransi lebih. Penerima Radius Elektrostatis Komponen pada sebuah sistem penyalur petir harus memenuhi kriteria yang wajib dihitung berdasar pada standard resiko dari bangunan sesuai dengan perhitungan algoritma yang sudah ditentukan, ” semakin tinggi tingkat resiko dari bangunan High Risk maka semakin tinggi volume kualitas dari perangkat yang digunakan “. Penerima Air Terminal Head / Lightning Rod Didalam pasal 10 point 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja disebutkan bahwa ” jumlah dan jarak antara masing-masing penerima harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat menjamin keseluruhan bangunan itu termasuk dalam radius daerah perlindungan “. Oleh sebab itu sangat dianjurkan untuk menggunakan jenis penerima penangkal petir elektrostatis yang memiliki teknologi radius proteksi yang dapat menerima muatan listrik hingga 300 kA sehingga keseluruhan bangunan tersebut dapat masuk dalam daerah perlindungan dari sistem penyalur petir. Penghantar Penurunan Kabel Penghantar Double Shielded Kabel NYY Mengingat muatan listrik dari energi sambaran petir sangat besar Diharuskan menggunakan penghantar penurunan / kabel penghantar yang terbuat dari logam konduktor paling baik seperti tembaga atau aluminium dengan ukuran minimal 1 x 50mm. Dan untuk menghindari induksi pada bangunan maka dianjurkan menggunakan kabel khusus penangkal petir jenis High Voltage Shielded Cable HVSC yang lebih dikenal dengan sebutan Kabel Coaxial atau setidaknya menggunakan jenis kabel Double Shielded Cable seperti Kabel NYY dengan dilapisi pipa terbuat dari bahan non konduktif conduite seperti pipa pvc atau clipsal. Mohon selalu di ingat jangan pernah menggunakan kabel tembaga telanjang atau Bare Copper BC yang hanya dilapisi satu pipa pvc sebagai pelapis karena kemungkinan induksi akan semakin besar. Kabel tembaga telanjang hanya digunakan sebagai penghantar pada tanah, karena untuk meningkatkan sebaran energi muatan pada petir maka kabel harus telanjang agar dapat bersentuhan langsung dengan tanah. Elektroda Pembumian Grounding System Elektroda Grounding System Elektroda grounding system adalah tempat penampungan terakhir arus muatan listrik dari petir yang pada akhirnya energi listrik tersebut akan diredam oleh tanah, elektroda berupa rangkaian penggabungan antara kabel penghantar dan sebuah batang atau plat terbuat dari bahan logam konduktif seperti tembaga terikat copper bonded baja atau aluminium dengan ukuran garis tengah batang minimal 16mm. Elektroda batang disambung ke kabel penghantar telanjang tanpa pelapis shielded dengan berbagai macam cara, dan yang paling lazim dilakukan dengan cara membuka kawat kabel penghantar satu persatu lalu dililitkan ke elektroda batang hingga seluruh kawat terlilit rapat. Cara lain yang lebih efektif adalah dengan pengelasan tembaga atau peleburan dengan membakar bubuk mesiu namun cara ini membutuhkan biaya lebih untuk pengadaan bubuk mesiu dan moulding namun untuk hasil lebih efektif karena kedua komponen utama dapat tersambung secara sempurna sehingga aliran arus muatan listrik dari petir dapat tersalur dengan baik. Khusus untuk elektroda plat hanya dapat menggunakan cara pengelasan tembaga membentuk kerangka tulang ikan pada plat agar dapat tersambung dengan kabel penghantar. Jangan pernah sekali sekali untuk menyambungkan kedua komponen hanya dengan menggunakan klem cincin atau kuku macan karena aliran arus tidak dapat tersalur sempurna oleh sebab kedua komponen hanya menyentuh antar sisi sedangkan aliran arus sangat besar dan hal ini dapat menyebabkan arus balik yang menimbulkan loncatan daya yang 10x lipat jauh lebih besar dari aliran arus utama. Box Panel Control Grounding Box Panel Control Grounding System Box panel control sifatnya opsional namun memiliki fungsi yang amat sangat dibutuhkan sebagai pusat kontrol pengecekan nilai resistansi tanah dari grounding system. Box panel control grounding system adalah sebuah sentral tempat dimana terhubungnya kabel penghantar dari air terminal dan kabel penghantar dari grounding system. Terdiri dari rangkaian box panel tertutup sebagai wadah dengan menggunakan busbar tembaga sebagai penghubung yang dilapisi isolator busbar untuk menghindari induksi pada bangunan. Mengapa harus ada box panel control grounding system ? karena sifat dari nilai resistansi tanah adalah fluktuatif atau bergerak naik dan turun tergantung kondisi cuaca dan iklim di lokasi. Oleh sebab itu harus dilakukan pengecekan secara berkala minimal satu tahun sekali agar sistem penyalur petir dapat tetap berfungsi dengan baik serta dapat meningkatkan usia pemakaian. Tahapan Teknis Tata Cara Pemasangan Penangkal Petir Teknis instalasi penyalur petir / pemasangan penangkal petir harus dilalui secara bertahap demi tahap, berikut ini tahapan yang harus dilakukan Penentuan Titik Posisi Seluruh Komponen Akan Terpasang Tahapan paling awal adalah menentukan titik posisi seluruh komponen akan terpasang dilakukan dengan cara survey lokasi dan pengamatan berdasar perhitungan, berikut ini ketentuannya Jumlah dan posisi penempatan dari penerima / air Terminal harus diatur sedemikian rupa agar seluruh bangunan dapat masuk dalam radius perlindungan. Penempatan jalur kabel penghantar gunakan rute terdekat dengan box panel control, karena semakin dekat rute maka semakin pendek panjang bentang sehingga tahanan bahan dapat semakin kecil. Posisi penempatan box panel control harus terdekat dengan titik grounding system agar dapat meningkatkan tingkat presisi dari pengukuran nilai resistansi tahanan tanah. posisi grounding system harus berada di area yang cukup serta berhubungan langsung dengan tanah agar memudahkan teknis pekerjaan. Menentukan titik posisi tidak boleh sembarangan dianjurkan untuk konsultasikan pada ahlinya yang terdidik dan terlatih sesuai standard K3. Pembelian Seluruh Komponen Yang Akan Digunakan Setelah penempatan titik posisi seluruh komponen yang akan terpasang selesai dilakukan maka dilanjutkan tahapan pembelian seluruh komponen yang akan digunakan berdasar pada perhitungan saat penentuan titik posisi, sehingga material yang dibeli dapat sesuai dengan kebutuhan aktual dan reliabel di lokasi tanpa ada material yang terbuang dengan percuma. Persiapan Alat Kerja & Berdoa Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan alat kerja & berdoa, ya doa karena petir adalah sebuah fenomena alam ciptaan tuhan yang maha kuasa dan kita berusaha untuk menaklukannya agar dapat mengantisipasi dari bahaya dampak negatifnya maka kita wajib berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing agar tuhan memudahkan pekerjaan dan menghindarkan dari kendala sebelum dan sesudahnya. Peralatan kerja yang harus dipersiapkan yaitu Alat pengeboran manual berupa pipa besi yang dibuat menyambung dengan ujung pipa besi terdapat mata pisau terbuat dari baja padat, lengkap dengan kunci pipa dan selang air untuk menembakkan air bertekanan tinggi agar dapat mengeluarkan tanah hasil pengeboran Alat teknis seperti tang, obeng, mesin bor, mesin gerinda, mesin las, pacul dll. Alat Pelindung Diri seperti helm sepatu dan rompi yang paling utama, Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3. Setelah semua peralatan kerja siap maka dilanjutkan dengan berdoa agar dapat diberi kelancaran dalam pekerjaan. Pelaksanaan Kerja Pasang Penangkal Petir / Instalasi Penyalur Petir Pengeboran Tanah Grounding Setelah seluruh persiapan selesai dilakukan maka lanjut ke tahapan pelaksanaan kerja pemasangan penangkal petir / instalasi penyalur petir, ada beberapa tahap yang harus dilakukan yaitu Pembuatan Grounding System Pembuatan grounding system dapat dilakukan dengan cara melakukan pengeboran untuk menanam elektroda batang atau penggalian tanah untuk menanam elektroda plat agar mendapatkan nilai resistensi / tahanan tanah yang diharuskan dengan standard maksimum < Kurang dari 5 Ohm yang artinya nilai resistensi / tahanan tanah harus dibawah 5 ohm. Namun karena nilai resistensi / tahanan tanah bersifat fluktuatif atau selalu bergerak naik dan turun dikarenakan faktor cuaca dan iklim di lokasi setempat, dan untuk lebih aman agar tidak melampaui batas standard maksimum yang sudah ditentukan maka usahakan agar mendapatkan nilai < Kurang dari 3 Ohm. Untuk mendapatkan nilai resistensi / tahanan tanah yang diharapkan ada beberapa teknik yang dapat dilakukan, dan cara yang paling mudah adalah melakukan beberapa titik pengeboran tidak hanya satu dengan kedalaman pertitik adalah 6 – 12 meter dengan jarak antara masing-masing titik adalah maksimum 2 meter. Tanam Elektroda Grounding Pada setiap titik hasil pengeboran ditanam rangkaian elektroda batang yang telah tersambung dengan kabel penghantar, lalu sambung kabel penghantar titik pertama dengan titik kedua kemudian coba ukur dengan menggunakan alat ukur nilai resistensi tahanan tanah atau grounding earth tester, ketika nilai resistensi masih belum mencukupi, tambah lagi dengan titik ketiga yang disambung ke titik pertama terus lakukan hal ini hingga nilai resistensi terpenuhi. Pada kondisi tertentu seperti daerah perbukitan dengan tingkat mineral yang dibutuhkan untuk dapat meredam energi petir lebih sedikit cara penanaman elektroda batang kurang efektif, maka dapat ditambahkan dengan melakukan penggalian dengan kedalaman minimal 2 meter untuk menanam elektroda plat yang ditambahkan dengan semen bentonit yang banyak mengandung mineral yang dibutuhkan lalu dikubur kembali dengan tanah. Jangan pernah menggunakan cara curang untuk “mengakali” nilai resistensi karena hal ini amat sangat berbahaya dalam hal kelancaran penyaluran energi petir untuk dapat diredam oleh tanah. Setelah nilai resistensi tanah yang diharuskan telah berhasil didapat maka dilanjutkan dengan langkah selanjutnya. Pemasangan Penerima / Air Terminal Head / Lightning Rod Pemasangan Tombak Penangkal Petir Langkah selanjutnya adalah memasang penerima atau tombak / air terminal head / lightning rod dititik yang telah ditentukan sebelumnya. Pastikan air terminal telah tersambung dengan kabel penghantar dengan kuat dan rapih, petunjuk penyambungan air teminal dengan kabel penghantar terdapat dalam manual instruction dari setiap produk yang digunakan. Pastikan air terminal terpasang dengan kuat karena ketika petir menyambar terdapat daya tarik menarik yang sangat kuat, dan pastikan terpasang rapih agar tidak mengurangi nilai estetika dari bangunan. Pemasangan Jalur Kabel Penghantar Pemasangan Jalur Kabel Setelah air terminal selesai dipasang dan telah dipastikan terpasang dengan rapih dan kuat langkah selanjutnya adalah memasang jalur kabel penghantar yang jalurnya telah ditentukan sebelumnya. Hindari membentuk sudut runcing < 90˚ yang dapat menyebabkan side flashing atau loncatan muatan ke sekitar penghantar karena penyaluran muatan arus tidak dapat tersalur dengan baik yang juga dapat menimbulkan arus balik yang memiliki daya hancur 10x lipat lebih besar dari energi utama pada petir. Pastikan kabel terlapis dengan isolator pipa dan jalur kabel terpasang dengan rapih dan kuat agar tidak mengurangi nilai estetika dari bangunan. Jangan pernah gunakan kabel telanjang / Bare Copper BC yang hanya dilapisi dengan satu pipa conduit sebagai pelapis karena kemungkinan induksi akan semakin besar. Pemasangan Box Panel Control Grounding System Box Panel Control Grounding System Setelah pemasangan kabel selesai dilakukan maka lanjut ke tahap penyelesaian pekerjaan yaitu pemasangan box panel control grounding system yang terdapat rangkaian busbar dengan dudukan isolator busbar agar busbar tidak berhubungan langsung dengan box panel yang terbuat dari besi yang tentu saja dapat menyebabkan induksi. Pasang box panel dititik yang telah ditentukan dengan rapih dan kuat menggunakan dynabolt atau lainnya, setelah dipastikan telah terpasang dengan rapih dan kuat, lalu lanjutkan proses penyambungan kabel penghantar dari air terminal ke busbar dan kabel penghantar dari grounding system juga ke busbar. Gunakan skun tembaga pada masing-masing ujung kabel penghantar lalu tempel dan rekatkan dengan menggunakan baut sesuai ukuran, satu kabel penghantar untuk satu lubang pada busbar. Setelah seluruh sambungan terpasang dengan rapih dan kuat dengan ujung skun tembaga telah menempel rekat pada busbar lalu dilanjutkan dengan pengukuran final nilai resistensi test commissioning, ketika nilai resistensi sudah terpenuhi sesuai aturan yang diharuskan maka pelaksanaan pemasangan penangkal petir telah selesai dengan baik dan benar. 4. PENGAWASAN PENGGUNAAN PENYALUR PETIR Ahli K3 Perihal pengawasan penggunaan penyalur petir telah disebutkan dalam Pasal 49A Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir yang berbunyi ” Pembuatan, pemasangan dan atau perubahan instalasi penyalur petir harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik dan atau Ahli K3 Bidang Listrik “ Oleh karena itu dalam proses pembuatan perizinan sertifikasi pengesahan penggunaan penyalur petir atau lebih dikenal dengan ijin disnaker diwajibkan melewati proses Uji Riksa oleh Perusahaan Jasa K3 PJK3 sebagai penyedia Ahli K3 AK3 sebagai salah satu persyaratan wajib perizinan dapat di sahkan. 5. DAFTAR PUSTAKA REFERENSI Informasi yang disebutkan diatas mengacu pada aturan standard nasional dan internasional, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permennaker No. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permen Kemennaker Tahun 2015 IEC 6-1024-1, Protection of Structures Against Lightning – Part 1 General Principles. IEC 6-1024-1-1, Protection of Structures Against Lightning – Part 1 General Principles. Section 1 Guide A – Selection Levels For Lightning Protection System. IEC 6-1024-1-2, Protection of Structures Against Lightning – Part 1 General Principles. Section 2 Guide B – Design, Installation, Maintenance and Inspection of Lightning Protection System. IEC 6-1312-1, Protection Against Lightning Electromagnetic Impilse – Part 1 General Principles NFC 17-102 / 2011 UNE 21-186 / 2011 DIN VDE 0080 dan 0845 Demikian semoga informasi ini dapat bermanfaat. Hormat Kami Admin ITH TOKO INTECH Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, perlukah adanya penangkal petir untuk bangunan pabrik perusahaan dengan jumlah tingkat 1 satu tingkat dan jarak dari tanah ke atap adalah 18 meter? Mengacu pada Permenaker No. tidak disebutkan adanya kewajiban pemasangan penangkal petir untuk pengusaha, dan tidak ada kelas bangunan yang diwajibkan untuk penggunaan penangkal petir. Terima kasih atas pertanyaan bangunan dalam tipe bangunan tertentu wajib memasang penangkal petir atau yang dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan istilah penyalur petir, salah satu bagiannya adalah penghantar penurunan. Pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meter seperti pabrik tersebut dan mempunyai bagian-bagian yang menonjol ke samping harus dipasang beberapa penghantar lebih lanjut dan langkah-langkah instalasi penangkal petir dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. UlasanAnda benar bahwa dasar hukum yang menyangkut soal pemasangan penangkal petir adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 02/Men/1989 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir “Permenaker 02/Men/1989” yang hingga kini peraturan tersebut tidak ada perubahan dan masih digunakan sebagai acuan dalam pemasangan penangkal petir atau yang dalam Permenaker 02/Men/1989 disebut sebagai penyalur petir ini dipasang dengan perlengkapan lainnya dalam satu kesatuan untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke penyalur petir ialah seluruh susunan saran penyalur petir terdiri atas penerima Air Terminal/Rod, Penghantar Penurunan Down Conductor, Elektroda Bumi Earth Electrode termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkannya ke bumi.[1]Bangunan pabrik atau tempat diselenggarakannya usaha dalam pertanyaan Anda memiliki tinggi 18 meter. Untuk bangunan yang memiliki tinggi di bawah 25 meter seperti ini, maka ketentuan instalasi/pemasangan penyalur petirnya adalah sebagai berikut[2] “Pada bangunan yang tingginya kurang dari 25 meter dan mempunyai bagian-bagian yang menonjol ke samping harus dipasang beberapa penghantar penurunan.”Jadi yang wajib dipasang pada bangunan pabrik tersebut adalah penghantar penurunan. Meski istilahnya bukan penangkal petir seperti yang Anda sebut, namun penghantar penurunan ini merupakan bagian dari penyalur petir sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Penghantar penurunan ialah penghantar yang menghubungkan penerima dengan elektroda bumi.[3]Yang diatur oleh Peraturan Menteri ini adalah Instalasi Penyalur Petir non radioaktif di tempat kerja.[4] Terkait pabrik, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam instalasi/pemasangan penyalur petir antara lain1. Tempat kerja yang yang perlu dipasang instalasi penyalur petir antara lain bangunan dimana disimpan, diolah atau digunakan bahan yang mudah meledak atau terbakar seperti pabrik-pabrik amunisi, gudang penyimpanan bahan peledak dan lain-lain;[5]2. Pemasangan instalasi penyalur petir pada cerobong asap pabrik dan lain-lain yang mempunyai ketinggian lebih dari 10 meter harus memperhatikan keadaan seperti[6]a. Timbulnya karat akibat adanya gas atau asap terutama untuk bagian atas dari instalasi;b. Banyaknya penghantar penurunan petir;c. Kekuatan gaya Akibat kesukaran yang timbul pada pemeriksaan dan pemeliharaan, pelaksanaan pemasangan dari instalasi penyalur petir dada cerobong asap pabrik dan lain-lainnya harus diperhitungkan juga terhadap korosi dan elektrolisa yang mungkin terjadi.[7]Berdasarkan uraian di atas, menjawab pertanyaan Anda, pemasangan/instalasi penyalur petir ini tidak hanya didasarkan pada tinggi bangunan saja, tetapi juga apa yang disimpan dalam bangunan pengusaha yang Anda katakan adalah pengurus. Pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab penuh terhadap tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. Instalasi penyalur petir ini wajib diperiksa dan diuji oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja atau jasa inspeksi yang ditunjuk dan pengurus atau pemilik instalasi penyalur petir inilah berkewajiban membantu pelaksanaan pemeriksaan itu.[8]Masih soal pabrik dan juga terkait kelas bangunan yang Anda tanyakan, dalam Lampiran 1 Permenaker 02/Men/1989 diuraikan bahwa macam-macam struktur bangunan, perhitungan angka indexnya, tinggi bangunan, dan sebagainya. Untuk pabrik, strukturnya sebagai berikut1. Bangunan yang berisi peralatan sehari-hari atau tempat tinggal orang seperti tempat tinggal rumah tangga, toko, pabrik kecil, tenda atau stasiun kereta api - Indeks A Angka 12. Bangunan atau isinya cukup penting, seperti menara air, tenda yang berisi cukup banyak orang tinggal, toko barang-barang berharga, kantor, pabrik, gedung pemerintah, tiang atau menara non metal – Indeks A Angka 2Selain itu, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam instalasi penyalur petir. Oleh karena itu, sebaiknya Anda perhatikan kembali Lampiran Permenaker 02/Men/1989 dan konsultasikan juga dengan pegawai pengawas, ahli keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yang ditunjuk. Dari perhitungan itu juga dapat diperkirakan seberapa besar perkiraan bahayanya. Jika Anda ingin memasang penangkal petir, berikut langkah yang perlu Anda lakukan[9]1. Setiap perencanaan instalasi penyalur petir harus dilengkapi dengan gambar rencana instalasi;2. Gambar rencana harus menunjukkan gambar bagan tampak atas dan tampak samping yang mencakup gambar detail dari bagian-bagian instalasi beserta keterangan terinci termasuk jenis air terminal, jenis dari atap bangunan, bagian-bagian lain peralatan yang ada di atas atap dan bagian-bagian logam pada atau di atas atap;3. Gambar rencana instalasi harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;4. Setiap instalasi penyalur petir harus mendapat sertifikat dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;5. Setiap penerima khusus seperti elektrostatic dan lainnya harus mendapat sertifikat dari Menteri atau pejabat yang jawaban kami, semoga HukumPeraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 02/Men/1989 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir.[1] Pasal 1 huruf h Permenaker 02/Men/1989[2] Pasal 25 ayat 1 Permenaker 02/Men/1989[3] Pasal 1 huruf j Permenaker 02/Men/1989[4] Pasal 8 Permenaker 02/Men/1989[5] Pasal 9 ayat 1 huruf b Permenaker 02/Men/1989[6] Pasal 43 ayat 1 Permenaker 02/Men/1989[7] Pasal 43 ayat 2 Permenaker 02/Men/1989[8] Pasal 51 Permenaker 02/Men/1989[9] Pasal 55 Pasal 57 Permenaker 02/Men/1989

per 02 men 1989 tentang pengawasan instalasi penyalur petir